Reformasi Dibidang Hukum Menuju Terciptanya Keadilan

TUGAS IBD PERTEMUAN 4

A. PENGANTAR

Arus reformasi yang dimotori oleh generasi muda dan mahasiswa pada tahun 1998 yang pada awalnya melahirkan sejumlah harapan besar dan optimisme dalam perjalanannya kini justru melahirkan tanda tanya besar. Agenda reformasi yang meliputi seluruh tatanan kehidupan kemasyarakatan, seperti bidang sosial, politik, ekonomi, hukum belum menujukkan hasil menggembirakan. Dalam beberapa bidang kehidupan proses reformasi hanya jalan ditempat bahkan ada yang mengatakan bahwa reformasi telah mati suri.

Slogan reformasi yang sekaligus merupakan ideologi gerakan reformasi yaitu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan agenda utama yang seharusnya menjadi landasan bagi upaya reformasi di segala tatanan kehidupan termasuk upaya mereformasi hukum nasional. Agenda itu berada dalam sebuah bingkai besar yaitu keinginan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia yang dalam konstitusinya secara regas telah menyatakan diri sebagai negara hukum. Reformasi bidang hukum dengan sendirinya mutlak dilakukan, sebab hukum itulah yang pada dasarnya mengatur seluruh perilaku masyarakat bangsa dalam kehidupan bernegara.

Pengalaman masa orde baru menunjukkan adanya marjinalisasi peran hukum dalam kehidupan bernegara. Hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang sangat korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan sepenuhnya dibawah kontrol kekuasaan eksekutif  sehingga mereka tidak memiliki kemerdekaan dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit penguasa.

Lembaga peradilan bukan lagi tempat untuk mendapat keadilan tetapi sebagai pusat jual beli keadilan, setidaknya keadilan hanyalah milik mereka yang memiliki akses karena didukung oleh sumber daya ekonomi, politik, kekuasaan, atau kekerabatan. Pada saat itu simbol keadilan yang dilambangkan oleh Dewi Themis yang tertutup matanya, seolah sudah membuka selubung penutup matanya, sehingga dia dapat membedakaan manakah orang yang berpangkat atau tidak, berduit atau tidak, mana lembar ratusan ribu atau recehan dan sebagainya sehingga keadilan menjadi pilih-pilih dan diskriminatif.

Dalam penegakan hukum pidana tampak jelas bahwa hukum hanya ibarat “jaring laba-laba” yang hanya mampu menjaring serangga kecil yang tak berdaya, dan jaring hukum itu akan mudah robek dan terkoyak-koyak jika berhadapan dengan makhluk yang besar dan kuat. Prinsip kepastian hukum dan equality before the law masih sekedar slogan. Sekalipun hal itu terkesan sangat menggeneralisasi, namun kebenarannya tidak dapat dinafikan begitu saja.


Banyak fenomena penegakan hukum yang tidak dapat dicerna oleh rakyat. Setidaknya logika hukum masyarakat sulit menerima jika maling ayam begitu mudah dimasukkan penjara, namun hukum menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan para terdakwa korupsi kelas kakap hanya karena alasan sakit atau sedang berobat ke luar negeri. Tesis downward law is greater than upward law sebagaimana dinyatakan Donald Black (1989 : 11) menjadi tak terbantahkan. Hukum yang mengarah ke bawah akan lebih besar dibandingkan hukum yang mengarah ke atas.

B. PERKEMBANGAN REFORMASI HUKUM

Lima tahun setelah reformasi bergulir ternyata penegakan supremasi hukum masih jauh dari harapan. Sejak pemerintahan Abdurrachman Wachid sampai pemerintahan Megawati hampir tidak ada kemajuan yang berarti. Salah satu tolok ukur yang cukup signifikan untuk melihat sejauh mana penegakan supremasi hukum adalah sejauh mana keberhasilan pemberantasan KKN dilakukan.

Di era reformasi ini telah banyak dihasilkan perangkat peratutan perundangan di bidang pemberantasan KKN.  Misalnya, ada Ketetapan  MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN, PP No. 65/1999 tantang Tata Cara Pemeriksaaan Kekayaaan Penyelenggara Negara, PP No. 66/1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengengkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa, PP N0. 67/1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa, PP No. 689/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Inpres No. 30/1998 tentang Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, UU No. 20 Tahun 2001 (merubah UU NO. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, PP No. 71/2000 tentang Tata Cara Pelaknsanaan Peran Seta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, secara umum reformasi hukum belum membawa perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan supremasi hukum. Pelaku KKN  masih banyak yang lolos dari jerat hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian. Fungsi prevensi umum (deterence) dan prevensi khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi nihil. Bahkan ada indikasi perilaku KKN makin meningkat sehubungan dengan otonomi daerah, yaitu dengan adanya desentralisasi korupsi.

Kesimpulan

Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi merupakan suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman, terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada filsafat hidup bangsa Indonesia, dan sebagai bangsa, maka akan senantiasa memiliki perkembangan aspirasi sesuai tuntutan zaman. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, memiliki sifat yang reformatif, artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat, yang nilai-nilai esensialnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Saran

Sebagai warga negara yang berdasar pada Pancasila, diharapkan mampu memahami serta dapat mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan baik diri, keluarga, maupun masyarakat sekitar. Sebagai upaya dalam penegakan kehidupan pasca reformasi kita dapat menyikapi segala sesuatu dengan penuh pertimbangan dan bertindak secara dewasa.

Sumber : 
http://mohjamin.wordpress.com/2008/02/28/hukum-dan-politik-dalam-reformasi-hukum-nasional/
http://www.diaryapipah.com/2011/11/reformasi-indonesia.html

Komentar

Postingan Populer